Diketahui saat ini, tersangka RR telah melarikan diri sehingga ditetapkan DPO oleh Polres Mukomuko. Selain itu, terhadap kerugian negara sejauh ini telah dipulihkan.
"Saya perintahkan untuk dicari dan dipecat. Karena uang yang seharusnya diberikan pada Bhabin Kamtibmas tetapi digelapkan. Kita belum bisa menyelesaikan kode etiknya karena masih DPO," tutup Irjen Pol Agung Wicaksono.(Tri)