(3) Swafoto yang baru diambil langsung ketika mendaftar akun dan (4) scan ijazah berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB.
(5) Scan transkrip nilai berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB.
(6) scan sertifikat pendidik/STR/sertifikat kompetensi/sertifikat pelatihan sesuai jabatan yang dilamar berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB.
BACA JUGA:Vaksin di Bengkulu Jadi Syarat Terima Bansos
BACA JUGA:Pemilik Data KK dan KTP yang Seperti Ini akan Dihapus Bansosnya
(7) Surat keterangan masa kerja.
(8) surat pernyataan sesuai ketentuan dari kementerian masing-masing.
Sedangkan, khusus bagi pelamar PPPK tenaga teknis penyandang disabilitas ada dokumen tambahan yang wajib diunggah, sebagai berikut.
(9) Surat keterangan penyandang disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah dan
(10) video singkat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas.(Suary).