Gunakan Identitas Dokter yang Sudah Meninggal, Perawat Ini Nyamar Jadi Dokter Spesialis

Sabtu 24-12-2022,06:57 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Hal itu dilakukan tersangka karena sebelumnya ia pernah menjadi asisten dokter di daerah Jakarta. 

"Peralatan medis itu tidak saya gunakan, itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat, untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan ditangkap," ujar  kata DS saat ditanya.

BACA JUGA:ASN Dilarang Tambah Libur, Melanggar! Sanksi Berat Menanti

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Harganya

Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)

Kategori :