Pesan Wanita Lewat Mi Chat

Selasa 13-12-2022,17:50 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berhasil menangkap pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Bengkulu berinsial DR dan NM, Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu kembali menangkap pelaku persetubuhan yang dilakukan pada korban anak dibawah umur. 

Pelaku berinsial RE (20) yang saat ini masih berstatus mahasiswa di Bengkulu. RE ditangkap karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dalam hal ini korban anak  telah dieksploitasi di sebuah akun aplikasi Mi Chat oleh kedua pelaku yang lebih dulu ditangkap oleh Team Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berinsial DR dan NM.

Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, penangkapan pelaku RE ini merupakan perkembangan kasus sebelumnya terkait ekploitasi seksual terhadap anak.

"Kita berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial RE, jumlahnya ada 3 yang kita amankan dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak ini," kata AKP Sugiharto, Selasa (13/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Pemkot Usulkan Pembangunan Irigasi

Sebelumnya RE memesan seorang wanita melalui aplikasi Mi Chat yang dikendalikan oleh dua pelaku DR dan NM. Lalu, pemesanan itupun disepakati oleh pelaku dengan mendatangi hotel yang telah dipesan oleh pemilik akun Mi Chat tersebut.

Saat itu, pelaku NM menghubungi korban anak untuk datang ke hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, lalu meminta agar handphonenya tersebut digadaikan ke resepsionis.

Saat menginap di kamar hotel, seorang pria datang dan langsung melakukan hubungan suami istri pada korban anak tersebut, setelah itu RE memberikan uang Rp 200 ribu pada korban anak tersebut.  

Kasus ini pun akhirnya terungkap saat orang tua korban anak mendatangi  hotel yang dipesan pelaku NM dan melihat anaknya menjadi korban eksploitasi dan persetubuhan.

Orang tua korban anak yang tak terima pun mendatangi Polresta Bengkulu guna membuat laporan. Menindaklanjuti laporan itu, akhirnya semua pelaku berhasil ditangkap.

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik," pungkas AKP Sugiharto. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang- Undang Tentang Perlindungan Anak. (TRI).

Kategori :