Tsk Pencurian Uang Pacar di Bengkulu Ternyata Terlibat Kasus Pencabulan

Jumat 04-11-2022,15:57 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka YL (26) yang dipolisikan pacarnya DA (26) terkait kasus pencurian uang belasan juta rupiah, kembali dilaporkan pacarnya dengan perkara tindak persetubuhan anak di bawah umur.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, tersangka YL ini terlibat dua laporan polisi. Dimana laporan polisi tersebut dilayangkan oleh korban yang sama yaitu pacarnya sendiri.

"Jadi tersangka YL ini juga dilaporkan oleh korban kasus persetubuhan, yang mana perbuatan itu dilakukan tersangka pada korban saat ia masih dibawah umur. Namun saat ini korban sudah menginjak usia dewasa," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (4/11/2022) pada bengkuluekspress.com.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, antara tersangka dan korban ini telah menjalin hubungan asmara sejak lama, bahkan tersangka juga telah mengimingi korban untuk dinikahi.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Musnahkan 143 Dokumen Inaktif

"Berawal dari laporan ini, kemudian orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi pada saat ia masih di bawah umur. Jadi ada dua perkara," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut, disangkakan pasal 363 KHUP dan tindak persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait