BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca menetapkan empat orang tersangka dalam perkara persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, Satreskrim Polres Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka dengan total seluruh tersangka berjumlah enam orang, Selasa (4/10/2022).
Dua pelaku yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini telah masuk daftar pencarian (DPO) DPO atau buronan dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
Penambahan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, yang mana kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Seperti IN yang bertugas melakukan pembiaran dalam ekploitasi itu sedangkan tersangka AZ berperan untuk menyewa kamar hotel.
BACA JUGA:Aplikasi MiChat Dipakai Prostitusi, DIskominfotik Provinsi Bengkulu Belum Bertindak
"DPO sudah kita tetapkan dua orang terhadap tersangka IN dan AZ," kata Welliwanto Malau pada Bengkulu ekspress.com.
Dijelaskan AKP Welliwanto Malau, pihaknya masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dalam aplikasi mi chat yang digunakan pada tersangka dalam melakukan kasus persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
Dalam perkara ini, para tersangka mendapatkan bagian dari kegiatan yang dilakukan tersebut. Dimana tersangka AZ mendapatkan uang Rp. 100 ribu dari korban karena telah menyiapkan kamar dan juga IN yang telah menyiapkan kamar.
"Mereka ini memasang tarif Rp.200 -300 ribu setiap kali melakukan eksploitasi," ungkapnya.
Sementara itu terkait akan kasus ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para korban. Tidak hanya itu, ia menghimbau bagi orang tua yang merasa anaknya menjadi korban eksploitasi untuk dapat melapor ke Polres Bengkulu.
"Untuk orang tua yang anaknya ada kaitan dengan eksploitasi bisa melapor ke kami. Sedangkan untuk tersangka ini kita kenakan pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (TRI).