Ia juga mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Tim yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang terdiri dari Tim Terpadu, Tim GIS, Tim Kesekretariatan, dan dari Dinas LHK Provinsi sebanyak 4 orang yang tergabung didalam Tim tersebut.
Dari hasil tersebut, secara spesifik tim belum memutuskan. Akan tetapi masih meminta agar Alas Hak dari kawasan yang ingin diajukan dapat dibuktikan terlebih dahulu.
"Kemarin 3 tim dari Pusat sudah melakukan pengecekkan kelapangan khusus daerah kota baru. Mereka minta untuk dilampirkan alas haknya, jika sudah punya kemungkinan akan dikabulkan Tim Terpadu," terangnya.
Selanjutnya akan dilakukan rapat di Kementerian LHK terkait hal tersebut. Dan akan menghadirkan para kepala daerah yang yeng mengusulkan untuk hadir secara langsung.
"Dalam waktu dekat, kemungkinan akhir September ini, akan dilakukan rapat di Pusat dengan mengundang para Kepala Daerah yang mengusulkan. Dengan membawa dokumen kelengkapan sebagai bukti," ujarnya.
Terakhir, Samsul mengatakan meski prosesnya masih membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini tidak akan mempengaruhi proses pengerjaan review rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Provinsi yang saat ini sedang berlangsung.
"Tapi ini tidak menghambat review tata ruang, peta yang akan direvisi itu yang lampirkan untuk review tata ruang atau holding zone namanya cuman untuk sementara," tutupnya.(CW2/Suary).