BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemuda Seluma berinisial ST (22) ditangkap tim opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara Hongkong.
Diungkapkan Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui sosial media. Setelah berkenalan, pelaku dan korban berkomunikasi melalui video call.
Tanpa sadar, korban yang diketahui berinisial DP (25) yang bekerja di Hongkong melakukan video call tanpa busana dan direkam oleh pelaku.
BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Remaja Pencuri Mobil di Bengkulu Ditangkap
Bermodalkan rekaman tersebut pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Korban yang merasa diperas tersebut melaporkan pelaku ke Divisi Hubungan Internasional Staf Tekhnis Polri Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang kemudian menunjuk seorang pengacara untuk membuat laporan polisi ke Polres Bengkulu pada Kamis (4/8) lalu.
“Dari laporan polisi yang dibuat pengacaranya, pelaku ST berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu saat tengah berada kawasan Selebar Kota Bengkulu,” kata AKP Sugiharto, Selasa (9/8).
Ia menambahkan, dengan ditangkapnya pelaku ST tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku.
BACA JUGA:Hakim PN Bengkulu Tolak Gugatan Pra Peradilan 4 Tsk Replanting Sawit
Penyelidikan tersebut sambung Kasi Humas Polres Bengkulu, akan melakukan koordinasi dengan Ahli ITE, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut kita akan kordinasi dengan ahli ITE dan pihak KJRI serta mabes Polri. Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Bengkulu,” tutup AKP Sugiharto. (TRI).