MUKOMUKO,BE – Ketua Komisi III DPRD, Hermansyah mengingatkan jajaran PNS agar tidak berpolitik praktis. Jika itu terjadi, bakal menjadi ancaman birokrasi pemerintahan menjadi rusak. Menghindari hal itu, semua elemen masyarakat diminta proaktif melakukan pengawasan.\"Yang utama SKPD harus ketat mengawasi para bawahannya. Sehingga tidak mencoreng nama baik jajaran PNS,\" ujarnya.
Jika ditemukan PNS yang berpolitik praktis, harus segera dilaporkan ke pihak terkait. Karena itu merupakan bentuk pelanggaran dan harus diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. \"Ada aturannya mulai dari PNS yang berpolitik praktis hingga PNS itu melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku,\" katanya.
Meskipun demikian, PNS mempunyai hak secara individu untuk memberikan dukungan kepada seseorang. Baik itu dukungan kepada calon anggota DPRD, Bupati maupun Gubernur.\"Yang tidak dibolehkan itu berpolitik praktis dan terlibat langsung berkampanye, masuk dalam pengurus partai politik dan lainnya,\" tukasnya. (900)