Diakui sumber itu, uang sejumlah Rp 80 juta itu diminta oleh oknum pejabat dilingkungan Pemkab Benteng. Dalihnya sebagai uang pengurusan SK dan NIP mereka ke Palembang. Soalnya, untuk mengurusi hal itu mereka harus bolak - balik ke Palembang. Memang pemberian uang sebagai Pungutan liar (pungli) itu, tidak disertai tanda tangan, tanda terima atau bukti kuitansi lainnya. Melainkan, hanya dengan sistim percaya saja atau dengan memberikan uang itu begitu saja. \" Memang untuk memberi uang itu, tidak terang - terangan dan disertai dengan bukti, seperti tanda terima, tanda tangan dan lainnya,\" ungkapnya.
Sementara itu, Sekdakab Benteng, H, Dharmawan Yakoeb ketika dikonfirmasi menegaskan Pemkab tidak melakukan pungutan tersebut. Apalagi, jumlahnya hingga Rp 80 juta tersebut. \" Sepeserpun saya tidak ada menerima uang dari tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS itu,\" ucapnya.
Sekkab membantah keras Pungli tersebut. Menurutnya, biaya perjalanan dinas bagi PNS yang mengurus SK dan NIP itu sepenuhnya sudah ditanggung oleh APBD Benteng. Oleh sebab itu, jika terbukti maka persoalan ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. \" Tidak ada istilah setor uang sebesar itu, untuk biaya pengurusan SK. Karena seluruh perjalan dinas PNS yang mengurusinya sudah ditangung sepenuhnya oleh APBD Benteng ini,\" tutupnya.
Sekkab berjanji menindak lanjuti indikasi pungli itu. Dalam waktu dekat ini ia memanggil Kepala dan Pegawai BKD Benteng yang mengurusi penjemputan SK dan NIP keenam PNS jalur honorer tersebut. \" Untuk menindak lanjuti itu, saya akan panggil BKD karena mereka yang menangani persoalan tersebut,\" katanya.
Diketahui masa kerja keenam honorer yang diangkat PNS itu, rata - rata sudah diatas 5 tahun. Hingga saat ini, SK keenam PNS itu sudah keluar dan masih dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Benteng ini. Begitu sudah sampai di Kabupaten Benteng ini, SK keenam PNS itu dilaporkan terlebih dahulu kepada Bupati H Ferry Ramli, SHMH dan Wabup, M Sabri SSos. Kemudian, barulah SK itu dibagikan kepada para honorer itu. (111)