Atas perbutannya, BU akan dijerat dengan pasal 372 KHUP dan atau pasal 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara serta akan dijerat dengan undang-undang perbankan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 miliar. (TRI).
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Keluarga Kasus Arisan Bodong
Senin 11-07-2022,14:46 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 31-10-2024,14:12 WIB
Sidang Perdana Dugaan Tipikor Rumah Produksi Gula Aren, Kerugian Negara Capai Rp 269 Juta
Kamis 31-10-2024,10:55 WIB
Ayah di Rejang Lebong Diduga Setubuhi Anak Kandung, Dipergoki Ibu Kandung Korban
Minggu 08-09-2024,16:44 WIB
Gelapkan Uang Arisan Nasabah Rp11,7 Juta, Oknum Istri Polisi Dilaporkan ke Polresta Bengkulu
Sabtu 31-08-2024,19:25 WIB
Kantor BCA Curup Dibobol, Kerugian Capai Puluhan Juta
Kamis 08-08-2024,15:49 WIB
Penjaga Stand Pasar Malam di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,22:15 WIB
Doa-doa Minta Jodoh, Agar Diberikan yang Terbaik dan Tepat
Kamis 23-01-2025,15:00 WIB
Inilah 7 Manfaat Agar-Agar untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui
Kamis 23-01-2025,13:00 WIB
Cara Menginstal dan Membuka Dua Akun WhatsApp dalam Satu Perangkat
Kamis 23-01-2025,21:48 WIB
Sinkronisasi Program Gubernur Helmi Hasan Lewat RPJMD dan RPJPD 2025-2045
Kamis 23-01-2025,09:00 WIB
Selain Enak dan Murah, dr Zaidul Akbar Sebut Buah Ini Ampuh Membunuh Kanker
Terkini
Jumat 24-01-2025,08:00 WIB
Sudah Rajin Sholat Dhuha, Tapi Rezeki Masih Seret, Berikut Penyebabnya
Jumat 24-01-2025,07:00 WIB
Apakah Makmum Harus Menunggu Salam Kedua dalam Sholat Berjamaah? Ini Kata Gus Baha
Jumat 24-01-2025,06:00 WIB
Bolehkah Dzikir Kemudian Minta Balasan Langsung di Dunia? Ini Kata Buya Yahya
Jumat 24-01-2025,05:00 WIB
Ingin Dijaga Malaikat Sampai Hari Kiamat, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Amalannya
Kamis 23-01-2025,23:09 WIB