Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Keluarga Kasus Arisan Bodong

Senin 11-07-2022,14:46 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Atas perbutannya, BU akan dijerat dengan pasal 372 KHUP dan atau pasal 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara serta akan dijerat dengan undang-undang perbankan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 miliar. (TRI).

Kategori :