Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan rapat koordinasi penyusunan Legal Opinion (LO) terhadap rencana penggantian jalan Pemprov oleh PT. Injatama di Balai Semarak Bengkulu, Rabu (15/6). Gubernur Bengkulu DR. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, Pemprov telah menyampaikan ke pihak Kejati bahwa ruas jalan yang rusak akibat aktivitas perusahaan tambang PT. Injatama di Bengkulu Utara adalah aset Pemprov dan menyampaikan kondisi kerusakannya dan meminta pihak Kajati membuat pendapat hukum. \"Kita rapat meminta pihak Kejaksaan terkait rusaknya ruas jalan Pemprov di wilayah IUP PT. Injatama, dan kita minta Kejati membuat LO-nya,\" ungkap Rohidin. Gubernur menyampaikan, nantinya LO dari Kejati menjadi dasar hukum bagi Pemprov untuk meminta pertanggungjawaban kepada PT. Injatama. \"Kita akan menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan nanti baru kita bisa meminta pertanggungjawaban PT. Injatama,\" jelasnya. Rohidin juga menyampaikan nantinya ganti rugi jalan rusak sepanjang 2,4 Kilo Meter tersebut harus lebih tinggi dari nilai sebelumnya. \"Ganti rugi pembangunan jalan rusak sepanjang 2,4 KM harus lebih tinggi dari nilai sebelumnya,\" tegasnya. Disisi lain Kajati Bengkulu Heri Jerman menyatakan, Kejati dan Pemprov sudah satu pandangan untuk PT. Injatama harus membangun kembali jalan yang rusak dengan nilai perhitungan nantinya dari KJPP. \"Kita sudah sepakat bahwa itu harus dibangun kembali oleh PT. Injatama sesuai dengan nilai perhitungan KJPP,\" ungkap Heri. Heri juga menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan pembangunan kembali, nantinya akan menunggu pihaknya untuk bertemu dengan PT. Injatama. \"Jangan sampai negara dirugikan, pelaksanaannya nanti setelah saya ketemu dengan pihak PT. Injatama,\" tutup Heri.(CW2/Suary)
Kejati Susun Legal Opinion Kerusakan Jalan Pemprov
Rabu 15-06-2022,19:04 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :