Apalagi kata dia, keputusan MK itu dijadwalkan sebelum menjelang HUT Kabupaten BS yang jatuh tanggal 8 Maret mendatang. Sehingga acara potong kerbau itu direncanakan akan digelar usai upacara HUT BS.
\"Pemotongan kerbau itu merupakan wujud syukur dari Pemda BS atas perjuangan untuk memperluas wilayah BS. Ditambah lagi selama ini Pemda sudah menggelontorkan uang hingga Rp 2 miliar untuk pengajuan uji materi itu. Jika usaha itu berhasil, maka Pemda akan mengadakan pesta rakyat dengan pemotongan kerbau dan mengundang semua warga BS untuk merayakan kemenangan itu,” kata Reskan.
Ditambahkannya, untuk sidang ke-4 akan digelar hari ini (19/2) di MK dengan agenda keterangan dari Pemda dan juga ditambah keterangan dari Bupati Kaur dan Seluma. Sedangkan untuk keterangan dana alat bukti dari Pemda BS sendiri semuanya sudah dijelaskan di hadapan hakim MK pada sidang sebelumnya. Jadi Pemda BS tinggal menunggu hasil keputusan dari hakim MK itu sendiri.
Reskan berharap setelah sidang ke-4 nanti, diharapkan MK sudah dapat menilai dan memutuskan terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh Kabupaten BS melalui kuasa hukumnya Zainudin Faru SH tersebut. ”Mudah-mudahan sebelum HUT BS keputusan MK sudah didapat dan permohonan uji materi dikabulkan MK sehingga acara syukuran itu dapat digelar pada acara HUT BS 8 maret mendatang,” harap lelaki yang akrab disapa Pak Bowo itu.(369)