JAKARTA, BE - Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri seorang saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Saksi bernama Mahdiana dicegah Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK sejak 1 Maret 2013. Pencegahan untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3). \"Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka DS (Djoko Susilo),\" terang Johan.
Dari informasi yang diperoleh, hubungan Mahdiana dengan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu adalah sebagai istri kedua. Mahdiana dinikahi Djoko Susilo sekitar bulan Mei 2001 di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, dengan Akte Nikah Nomor 818/129/V/2001.
KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang pada 9 Januari lalu. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang juga menjeratnya. Nilai pencucian uang diduga mencapai Rp 45 miliar.
Modus pencucian uang diyakini dilakukan dengan cara pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko Susilo.(**)