Komisaris Utama | Kartika Wirjoatmodjo |
Wakil Komisaris Utama / Independen | Rofikoh Rokhim |
Komisaris | Rabin Indrajad Hattari |
Komisaris | Hadiyanto |
Komisaris Independen | Hendrikus Ivo |
Komisaris Independen | Dwi Ria Latifa |
Komisaris Independen | Heri Sunaryadi |
Komisaris Independen | Paripurna Poerwoko Sugarda* |
Komisaris Independen | Agus Riswanto* |
Komisaris Independen | Nurmaria Sarosa* |
Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun
Selasa 01-03-2022,18:13 WIB
Editor : Rajman Azhar
Direktur Utama | Sunarso |
Wakil Direktur Utama | Catur Budi Harto |
Direktur Bisnis Mikro | Supari |
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah | Amam Sukriyanto |
Direktur Bisnis Konsumer | Handayani |
Direktur Human Capital | Agus Winardono |
Direktur Keuangan | Viviana Dyah Ayu Retno K. |
Direktur Digital dan Teknologi Informasi | Arga M. Nugraha |
Direktur Manajemen Risiko | Agus Sudiarto |
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan | Agus Noorsanto |
Direktur Jaringan dan Layanan | Andrijanto* |
Direktur Kepatuhan | A. Solichin Lutfiyanto |
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris, berikut Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan Nomor 00049/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
- Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 11/MBU/07/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta perubahannya; dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 13/MBU/09/2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
- Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan b. Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022, serta Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan b. Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022.
- Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022, serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang mencakup Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2019 dan Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Tahun 2021.
Kategori :