PERAIRAN pesisir selatan Kabupaten Kaur menjadi salah satu kawasan penghasil benih lobster atau baby lobster (BL) di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Untuk itu praktek penangkapan benur atau baby lobster hingga kini masih marak terjadi di Kabupaten Kaur. Kini nelayan memilih menangkap benur dari pada ikan karena lebih menjanjikan dan mudah mendapat uang. Wilayah perairan di Kabupaten Kaur kini menjadi lokasi strategis habitat benur untuk berkembang biak. Meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang ekspor benih lobster ke luar negeri. Namun pengiriman benur secara ilegal hingga saat ini masih terus terjadi di Kabupaten Kaur dan rata rata-rata benur yang dikirim selain dari Lampung ke luar daerah juga banyak berasal dari Kaur. \"Sebagian nelayan Kaur ini beralih profesi menangkap benur, meskipun tindakan tersebut dilarang oleh pemerintah. Ini Karena menangkap benur ini lebih mudah duit,\"kata Masdi (53), salah satu pengepul benur Kecamatan Kaur Selatan belum lama ini. Hampir 65 persen nelayan Kaur beralih berburu benur karena harga jualnya di pasar sangat tinggi yakni mencapai Rp 25 ribu per ekor. Menangkapnya juga tidak terlalu susah. Apalagi tangkapan ikan nelayan di tengah laut juga berkurang. Sehingga banyak nelayan penangkapan benih lobster dan menjadi mata pencaharian para nelayan diwilayah dan sekaligus menjadi tumpuan ekonomi nelayan. Dimana menangkapnya tak membutuhkan biaya operasional yang tinggi, tak perlu jauh melaut dan alat tangkapnya juga sangat sederhana. Hanya menggunakan waring kecil yang dikarang-karang dan alat tangkap ini juga hanya dilepas malam hari ditengah lalu dan paginya baru diangkat. \"Kalau harga benur ini tidak menentu dan tergantung barang kalau musim murah dan kalau lagi sepi mahal. Kini harga lagi mahal. Untuk jenis pasir itu Rp 15 ribu dan jenis mutiara Rp 25 ribu,\" terangnya. Seorang nelayan di Kecamatan Kaur Selatan yang enggan disebut namanya membenarkan banyak nelayan yang berburu benih lobster karena nilai jualnya cukup tinggi. Dimana nelayan memilih melanggar aturan karena musim paceklik dan hasil tangkapan ikan menurun dengan kondisi cuaca seperti sekarang ini. Sehingga mereka beralasan menangkap benur untuk kebutuhan ekonomi dan kelangsungan hidup keluarga mereka di masa pandemi Covid-19 ini. \"Benur lebih mudah didapat karena dengan menaruh alat tangkapnya beberapa meter dari tepi karang dan menunggu semalam saja sudah bisa mendapatkan benur, sedangkan kalau menangkap ikan harus ke tengah laut,\"jarnya. Dikatakannya, pasca dilakukan pelarangan sejumlah nelayan tak pernah berhenti menangkap benur. Hanya saja selama ini harga turun drastis bahkan sempat dibawah lima ribu per ekornya. Nah dalam beberapa Minggu terkahir ini harga benur terus naik dan menyentuh angka Rp 25 ribu per ekornya. \"Kalau izin ini dibuka lagi kami senang dan kami berharap pihak terkait benar benar memantau sehingga tak ada permainan harga benur, soal ada atau tidak izin para pengepul tentu kami tak tahu persis,\"terangnya. Dari pantau BE Minggu (20/2) , sebagian besar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje sepi ikan yang masuk. Dimana biasanya kegiatan lelang ikan yang biasanya ramai kemarin terlihat sepi. Padahal banyak nelayan yang pergi melaut namun mereka tidak membawa ikan dan mereka memilih mencari benur. Berburu benur ini tidak hanya dilakukan oleh nelayan saja, namun beberapa pemuda juga sudah banyak mencari benur yang sangat menggiurkan ini. Untuk itu sebagian banyak yang fokus menangkap benur. Sementara mencari ikan saat ini sudah menjadi sambilan bagi nelayan, bahkan saat ini ikan banyak masuk Kaur bukan dari tangkapan nelayan namun dari Lampung. \"Nelayan sekarang banyak cari benur dan bukan saja nelayan juga anak mudah banyak sudah pergi ke Laut cari benur. Karena menangkap benur ini memang lebih menjanjikan dari pada cari ikan. Kalau banyak bisa dapat duit berjuta-juta dalam sehari,\"kata Aprizal (45) Ketua Koperasi Berkah Lautan Maje. //Keran Benur Dibuka, Wajib Kantongi SKAB Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mulai kembali membuka keran penjualan benur. Namun ini berbeda dengan kebijakan yang diterbitkan oleh menteri tahun sebelumnya. Dimana kini pengiriman benur boleh dilakukan hanya untuk budidaya dalam negeri atau tetap tidak boleh diekspor keluar daerah. Meski telah dibuka kerannya, para penampung juga saat akan melintas atau mengangkut benur tetap wajib mengantongi Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (SKAB) yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur. Sehingga bila tak mengantongi itu tetap dalam kategori ilegal. Jika tidak memiliki SKB siap siap berurusan dengan aparat hukum. \"Untuk saat ini penangkapan dan pengiriman benur sudah boleh dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B. 45/MEN-KP/I/2022 tentang lalu lintas BBL,\"kata Kepala Dinas Perikanan Misralman SP beberapa hari lalu. Dikatakan Misralman, kini ada 721 nelayan di Kabupaten Kaur yang sudah mengantongi kartu Nelayan Penangkap BBL di Kaur. Hal ini sesuai dengan keputusan Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI B.14744/DJPT/PI.130.D1/VIII/2020. Sehingga para nelayan tersebut secara hukum sah untuk melakukan penangkapan benur. Hanya saja sesuai dengan mekanisme dan keputusan mereka tetap wajib melaporkan kegiatan kelompoknya kepada DInas Perikanan Kaur sebagai laporan dan menjadi acuan untuk penerbitan SKAB. “Setiap pengiriman atau tangkapan benur ini harus melapor dan hingga kini belum ada yang melaporkan hasil tangkapan. Juga kita sendiri belum ada menerbitkan SKAB sejak diperbolehkannya membawa benur saat ini,\" terangnya. Ditambahkannya, ia menghimbau kepada nelayan untuk dapat melaporkan secara rutin hasil tangkapan termasuk juga melaporkan kepada siapa benur terbit dijual. Hal ini untuk mendata jumlah benur yang tertangkap di Kaur sehingga seharusnya pembeli juga dalam mengangkut benur wajib mengantongi SKAB serta juga wajib mendapat label dan pemeriksaan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bengkulu. \"Kini tidak ada larangan penangkapan benur tapi penampung wajib kantongi SKAB saat mengakut, nelayan wajib izin melalui kelompok ke Dinas Perikanan,\"tandasnya.(618)
Nelayan Beralih Tangkapan, Kini Jual Beli Benur Ilegal
Senin 21-02-2022,18:24 WIB
Editor : Iyud Mursito
Kategori :