Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) BS, Ir H Jonior Hafiz MP mengungkapkan, diizinkannya kades dan perangkatnya itu jadi caleg sebagaimana ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor :140/2661/SJ 2 September 2008 tentang pedoman bagi kepala desa dan atau perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif.
Dalam SE itu dijelaskan kades yang hendak menjadi calon anggota legislatif harus diberhentikan sementara. Dengan begitu sebelum mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, sang kades mesti mengajukan pengunduran diri kepada bupati. Setelah ada izin dari bupati maka jabatan kades dapat dijabat untuk sementara oleh perangkat desa ataupun PNS di kantor camat. \"Jika kades tersebut terpilih, maka pemberhentiannya secara permanen. Tetapi kalau kalah, yang bersangkutan kembali menjabat sebagai kades hingga masa jabatannya berakhir,” jelas mantan Kadishut BS ini.
Lain halnya dengan perangkat desanya, sambung dia, seorang perangkat desa yang ingin maju harus mengundurkan diri dari perangkat desa. Jika tidak terpilih, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat sebagai perangat desa sebab untuk perangkat desa tidak terkait dengan masa jabatan. \"Yang membedakannya surat keputusan pelantikan kades oleh bupati, sedangkan perangkat desa oleh kades sehingga tidak boleh jadi lagi perangkat jika sudah menjadi calon legislatif,” kata Juniorb