Masih banyaknya dewan yang malas itu, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Paslanyadalam aturan dijelaskan jika seseorang anggota DPRD tidak masuk 6 kali berturut-turut khususnya saat ada paripurna barulah anggota DPRD itu bisa dikenakan sanksi tegas. Sanksi itu berupa rekomendasi diberhentikan atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW). \"Rekan-rekan kita di dewan ini pintar. Dia mengetahui berapa kali harus hadir. Dicontohakannya sebanyak 5 kali tidak hadir pada sidang paripurna dan yang keenam kali yang bersangkutan datang. Inilah yang tidak bisa kita berikan tindakan ataupun sanksi tegas,\" bebernya.
Begitu pun dengan setiap adanya kegiatan di komisi masing-masing, seharusnya mereka itu hadir untuk membahas anggaran. Ternyata masih ada juga dewan yang malas dan tidak ada informasi ketidakhadiran dalam agenda itu.\"Bagi oknum dewan yang jarang masuk kantor dan tidak ikut dalam kegiatan di DPRD, saya menilai oknum dewan itu etikanya kurang baik,\" paparnya.
Terkait kondisi itu, sejauh ini pihaknya hanya sebatas memberikan teguran. Teguran itu ditujukan kepada dewan yang malas ke kantor, berpakaian tidak sesuai dengan jadwal atau agenda paripurna. \"Hanya teguran yang kita sampaikan. Termasuk 5 orang anggota dewan yang tidak hadir saat paripurna HUT Kabupaten ke 10 beberapa waktu lalu. Empat orang diantaranya ada alasan jelas, sedangkan 1 orang tidak ada informasi,\" pungkasnya. (900)