Begitu pun bagi warga yang wajib e-KTP tidak ada lagi yang belum terekam. Untuk mewujudkannya, pada bulan Maret ini pihaknya akan langsung turun ke lapangan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan memiliki akte kelahiran. \"Target kita akhir tahun ini semua warga sudah memilki identitas dan tertib administrasi berdasarkan aturan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi,\" jelasnya.
Tahun lalu, tercatat lebih dari delapan ribu warga yang baru membuat akte. Hal itu salah satu menunjukan warga sudah mengetahui pentingnya akte kelahiran. Jika dibutuhkan akta kelahiran tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Perekaman e-KTP dan pembuatan akte hingga akhir 2013 tetap gratis. Sedangkan tahun 2014 mendatang sudah dikenakan biaya yang belum dapat ditentukan besarannya. \"Berapa biaya pembuatan e-KTP dan akte kelahiran baru belum dapat kita pastikan,\" paparnya. (90o)