MUKOMUKO,BE – Kabar gembira bagi para buruh/karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Pasalnya terhitung 1 Maret kemarin, gaji yang diterima mengalami kenaikan sebesar lima persen berdasarkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
\"Dari Rp 1,2 juta/ bulan, naik menjadi Rp 1.260 ribu/bulan,\" ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Mukomuko, Khoiruddin Siregar. Gaji yang diterima buruh tiap bulan itu adalah gaji terendah.Belum lagi jika buruh tersebut mempunyai keahlian, pendidikan dan keterampilan yang lebih, maka buruh atau karyawan tersebut gaji yang akan diterima lebih besar. Kenaikan gaji tersebut wajib direalisasikan seluruh perusahaan.
Jika ditemukan perusahaan tidak membayar gaji sesuai dengan UMP maka, perusahan itu bisa dipidanakan yang berpedoman pada UU Nomor 21 tahun 2000 tentang pekerja buruh. Pada pasal 28 huruf c yang berbunyi bagi siapapun yang mengurangi atau tidak membayar upah bisa dipidana 1-5 tahun kurungan dan denda 100 hingga Rp 500 juta.\"Jika ada yang menerima upah tidak sesuai ketentuan, karyawan bisa melapor ke dinas terkait ataupun K-SPSI,\" terangnya.
Terkait hal ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan . Sehingga karyawan yang bekerja mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja yang harus dipenuhi perusahaan tersebut. \"Buruh atau karyawan tidak usah takut melapor. Jika perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja manusia tidak memenuhi kewajibannya, salah satunya tidak membayar gaji penuh sesuai dengan UMSP,\" demikian Khoiruddin.(900)