BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pasca gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, atas nama Didi Aryanto dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu beberapa hari lalu. Pemkab Kaur selaku pihak tergugat belum menetapkan kapan Pilkades ulang akan digelar sesuai perintah PTUN. Meski demikian, Senin (11/10) dinas terkait dalam hal ini DPMD Kaur sudah menggelar rapat membahas jadwal pelaksanaan Pilkades, namun masih menunggu 14 hari atau eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plt Kepala Dinas PMD Kaur, Asdiarman SSos menyampaikan, dalam rapat yang dihadiri sejumlah pihak kemarin salah satunya disepakati Pilkades ulang jadwalnya kemungkinan tidak akan diserentakkan dengan Pilkades di 66 desa sebagaimana diagendakan pada 9 Desember nanti.
\"Kalau tidak ada gugatan ulang, setidaknya kita tunggu 14 hari setelah putusan,\" katanya.
Ditambahkannya, hingga kini Pemkab Kaur sudah menyatakan menerima putusan PTUN dan menyatakan akan menggelar Pilkades ulang. Namun bisa saja nanti pihak terkait misalnya Cakades atas nama Yendra Haito mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu tidak menerima dilakukan Pilkades ulang. Kemudian gugatannya diterima sehingga hal ini bisa saja membuat Pilkades ulang kembali ditunda.
\"Tadi kita sudah bahas hal ini, intinya kita tunggu dulu 14 hari kedepannya dan kita minta salinan putusannya nanti,\" tandasnya. (618)