ARGA MAKMUR, BE - Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan 3 tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Ketiga tersangka tersebut yakni SO (39) NA (25) dan SM (17). Ketiganya diamankan pada tanggal 23 dan 24 September lalu. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas Polres BU Iptu Asnawi mengatakan, bahwa aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban sebut saja Kuntum ini terjadi pada bulan Juli dan September 2021 di waktu dan lokasi yang berbeda. Tersangka SU melakukan aksi pencabulan terhadap korban pada tanggal 10 dan 12 September 2021 lalu. Sedangkan tersangka NA dan SM melancarkan aksi persetubuhannya dua kali di bulan Juli 2021 lalu. \"Ya ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya ini terhadap korban dilokasi yang berbeda dengan cara bujuk rayu dan iming iming sejumlah uang,\" kata Iptu Asnawi. Lebih lanjut, Iptu Asnawi menyampaikan bahwa untuk tindakan kasus persetubuhan yang dilakukan NA ini berdasarkan dari Informasi SM yang merupakan teman dekat alias pacar korban. Dimana korban sebelumnya meminta kepada tersangka SM untuk mencarikan pekerjaan karena butuh biaya untuk membeli seragam sekolah. Namun SM memberikannya kepada tersangka NA. \"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh NA sudah dua kali atas informasi yang diberikan oleh tersangka SM yang merupakan pacar korban lantaran korban butuh uang untuk membeli seragam. Dari aksi persetubuhan tersebut korban mendapatkan uang sbesar Rp 100 ribu dan yang kedua Rp 50 ribu,\" ungkapnya. Lebih lanjut Iptu Asnawi menuturkan, atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara \"Atas perbuatannya ketiga tersangka terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,\" tukasnya.(127)
Tiga Tsk Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
Selasa 28-09-2021,15:19 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :