BENGKULU, bengkulueksprrss.com - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan denda bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tanggal 30 September 2021 mendatang. Hal ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada pemerintah menginggat khususnya masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda kota, Gita Gama Putra menjelaskan, dengan adanya kebijakan-kebijakan dalam rangka meringankan beban masyarakat ini, pihaknya berharap agar masyarakat bisa segera membayar pajak PBB tersebut. Apalagi PBB hanya dibayar setahun sekali maka dengan adanya keringanan yang diberikan tidak mengurangi kesadaran terhadap wajib pajak. \"Seperti yang sudah digariskan Wali Kota dan Wakil Wali Kota beliau ingin mewujudkan masyarakat bahagia, sehingga sepanjang tahun 2021 Bapenda membebaskan denda pajak PBB apabila ada masyarakat terlambat membayar pajak. Besar harapan kita agar target PBB tahun ini bisa tercapai maksimal, karena saat ini pemerintah kota Bengkulu juga membutuhkan peningkatan PAD agar bisa melakukan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat,\" jelas Gita, Jumat (17/09). Ia mengungkapkan jika hingga akhir september nantinya realisasi belum tercapai 100 persen maka rentang waktu pembayaran akan ditunggu hingga akhir Desember 2021. Diketahui, realisasi pendapatan dari sektor PBB tahun 2021 hingga triwulan ketiga ini baru mencapai 42 persen dari target Rp 11 miliar. Capaian ini masih tergolong rendah karena faktor perekonomian masyarakat yang terdampak covid-19. \"Setiap tahun itu batas waktu pembayaran PBB sampai akhir September, dan realisasi saat ini masih kurang dari 50 persen. Tidak menutup kemungkinan perpanjangan akan dilakukan tetapi akan kita lihat dulu nanti,\" tutupnya. (Imn)
30 September, Bapenda Kota Bebaskan Denda PBB
Jumat 17-09-2021,16:46 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :