Les, Otonomi Sekolah

Minggu 03-03-2013,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Pelaksanaan les di sekolah tidak diwajibkan. Pemberian jam pelajaran tambahan tersebut merupakan kewenangan sekolah, karena sifatnya sebagai kegiatan yang otonom bagi sekolah. Pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak ada anggaran khusus untuk tambahan jam belajar tersebut.

Meskipun demikian, les tersebut dinilai penting dilakukan sekolah. Sehingga para pelajar disuatu sekolah itu mendapatkan pelajaran tambahan. “Meskipun tidak diwajibkan , kita tidak melarang sekolah melakukan les,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten, Dra Nurhasni MPd.

Disampaikan Nurhasni, untuk melakukan kegiatan tambahan waktu itu, pastinya para guru tersebut menambah jam belajar di luar jam mengajar reguler. Penambahan jam itupun dipastikan ada honornya untuk tenaga yang bersangkutan.  Terkait honor tersebut, katanya, pihak sekolah yang bersangkutan diminta untuk berkoordinasi kepada para wali murid.

Dengan tujuan pelaksanaan tersebut antara pihak sekolah dan wali murid tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menganggu kosentrasi dan tahapan belajar dan mengajar.

“Tinggal koordinasi yang harus terus terjalin  antara pihak sekolah, wali murid dan pelajar yang bersangkutan. Karena segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan untuk kepentingan dan kemajuan bersama,” tutupnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait