Dia mengatakan, dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Bila seorang kades maju sebagai caleg, menurutnya harus seizin bupati selaku kepala daerah. Hal ini, karena bupati merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. \"Namun hanya izin saja tidak mengundurkan diri, karena Kades sendiri merupakan abdi negara sama dengan PNS yang tidak boleh terlibat dalam parpol dan tidak boleh berkampanye,\" jelasnya.
Jika hanya izin saja maka jabatan kades masih tetap dipegang oleh kades tersebut walauopun nyaleg. Karena izin yang dikeluarkan artinya tidak ada pergantian. Makanya dalam UU tersebut masih belum diatur karena KPU pusat belum memberikan petunjuk untuk Kades. \"Namun diganti atau tidak seorang Kades jika ikut pencalonan maka hal itu kebijakan bupati, karena tidak mungkin nantinya menyandang dua jabatan lesgeslatif dan Kades,\" jelasnya.
Disisi lain, Sekda Kaur Drs H Mulyadi Usman Mpd didampingi Asiten I Nandar Munadi Ssos mengatakan secara tegas kades dilarang ikut kampenye, PP nomor 7 tahun 2005 itu sudah jelas. Jika kades mencaleg maka harus ada penggantinya. Karena sudah terdaftar sebagai kader partai politik. \"Aturan kan sudah jelas kampanye saja dilarang apalagi caleg. Makanya saat ini jika ada kades ikut pencalegkan maka harus mengundurkan diri, karena informasi yang kita dapat banyak kades ikut nyaleg belum pamit, jika ketahuan maka sanksi akan menanti kades tersebut,\" jelasnya.(823)