ARGA MAKMUR, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), resmi menahan Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Sadi Karmanto (46), Kamis sore (29/7). Penahanan ini diketahui, setelah melalui penyelidikan panjang yang dilakukan penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2020. Saat ditemui BE, Kepala Kejari BU Elwin Agustian Kahar SH MH melalui Kasi Pidsus Nopridiansyah SH menerangkan, bahwa pihaknya telah menetapkan Kades Kali Sadi Karmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2020. Sesuai dengan pasal, yang diterpakan yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. \"Ya, setelah dilakukan penyelidikan pada pukul Pukul 15.00 WIB tadi kami telah menetapkan tersangka Kades kali atas dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa tahun 2020 dan tersangka pun telah kita titipkan di Lapas Kelas II B Arga Makmur,\" terang Nopri Ditambahkannya, hasil pemeriksaan tersangka Kades Kali ini diduga telah melakukan kegiatan fiktif Dana Desa tahun anggaran 2020. Kegiatan tersebut adanya unsur kesengajaan tidak dilaksanakan, namun anggarannya teralisasi. Untuk sementara dari hasil pemeriksaan temuannya mencapai Rp 300 juta lebih, mulai dari kegiatan pemberdayaan seperti penyuluhan dan pelatihan hingga kegiatan fisik dan bantuan BLT. Dari hasil sementara temuan mencapai Rp 300 juta lebih dimana kades banyak melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan penyluhan dan pelatihan yang tidak direalisasikan oleh oknum kades ini, hanya merealisasikan untuk pembayaran honor saja. Begitu juga dengan kegiatan fisik dari pengakuanya memang tidak dikerjakan, akan tetapi materialnya sudah dibeli. Namun akan kita krocek kembali apakah betul material tersebut dibeli melalui anggaran DD tahun 2020 atau tidak. Sementara untuk BLT, menurut keterangan tersangka memang sempat ada BLT tahap 5 dan 6 tahun 2020 tidak dibagikan akan tetapi akhirnya BLT tersebut dibagikan dan pertanggungjawabannya lengkap. Lebih lanjut, Nopri menuturkan, dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi ini hilang, karena ditanya kemana aliran dana ini, kades tetap menjawab tidak tahu. Namun demikian selaku kades dirinya akan mempertanggungjawabkannya meski dirinya mengaku uang tersebut hilang. Penyidik kejari akan menindaklanjuti hal ini lebih jauh. Selain itu, ketika disinggung bagaimana tersangka kades ini dapat melakukan tindakan korupsi ini, Nopri pun mennjelaskan secara teknis pencairan itu silahkan ditanyakan ke Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa. Karena tahun 2020 inilah yang menjadi permasalahan, pencairan ini tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu. Dana itu langsung masuk ke rekening. \"Kalau dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut tersebut hilang. Akan tetapi kita akan tindaklanjuti lebih dalam kemana uang itu. Untuk. Modus tersangka bisa melakukan korupsi ini bila secara teknis bisa ditanyakan ke pihak DPMD. Kalau dilihat menang untuk tahun 2020 pencairan DD tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu, dan dana itu langsung masuk ke rekening. Sehingga ini memdudahka kepala desa mengambil uang dana desa tanpa harus ada persetujuan dari bendahara desa atau perangkat lainnya,\" pungkasnya. (127)
Kejari BU Resmi Tahan Kades Kali
Kamis 29-07-2021,21:48 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :