Kendaraan dinas diwajibkan mengkonsumsi BBM non subsidi jenis Pertamax sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.
Jika masyarakat melihat masih ada kernas yang menggunakan BBM subsidi diminta melaporkan ke pemerintah daerah.\"Kita akan berikan sanksi untuk pemegang kendaraan yang tetap membeli BBM bersubsidi,\" tegas Plt Sekda Mukomuko H A Chaidir Anuar.
Menurut Sekda, anggaran pembelian BBM pertamax atau non subsidi tidak ada masalah karena telah dianggarkan di APBD. Selain itu, pengusaha ataupun pemilik SPBU di Mukomuko diingatkan dan diminta menolak kernas yang mengisi BBM subsidi.
\"Pengusaha SPBU tidak usah takut. Tolak saja siapapun pejabat yang menggunakan kernas mengisi BBM subsidi dan laporkan ke Pemda,\" tandasnya.(900)