ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Senin 26 Juli 2021 merupakan penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK. Dari data BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hingga Senin 26 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, sebanyak 4.274 akun terbentuk dengan total akun submit sebanyak 3.962. Namun ada 3 formasi yang memang tidak ada satu pun peserta yang mendaftar. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BKPSDM BU, Setyo Budi Raharjo melalui Kasubid Perencanaan Pegawai dan Informasi Data, Taufieq Nur Hidayat kepada BE, Senin (26/7). \"Ya, dihari terkahir pendaftaran ini sduah dipastikan 3 formasi yang tidak ada pendaftarnya,\"kata Taufieq.
Ditambahkannya, ketiga formasi yang tidak ada pendaftarnya tersebut yakni formasi dokter spesialis yakni spesialis kandungan dan spesialis penyakit dalam serta formasi pranata laboratorium yang disabilitas. Lebih lanjut Taufieq juga menyampaikan bahwa untuk di Kabupaten BU sendiri untuk seleksi perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2021 ini, formasi CPNS sebnayak 57 formasi, sedabgkan untuk fromasi PPPK non Guru sebnayak 18 formasi dan untuk PPPK Guru 580 \"Ketiga formasi kosong tersebut dokter spesialis kandungan, dokter spesialis Penyakit dalam dan pranata laboratorium disabilitas,\"ungkapnya.
Selain itu Taufieq juga menuturkan, bahwa setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditutup pada 26 Juli 2021, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui para pelamar yakni pengumuman hasil seleksi administrasi 2 - 3 Agustus 2021 mendatang. Selanjutnya tahapan masa sanggah yang 4 - 6 Agustus 2021. Di tahapan masa sanggah ini pelamar bisa merubah dokumen yang salah atau melengkapi persyaratan tambahan. Selanjutnya tahapan jawab sanggah 4 - 13 Agustus 2021, tahapan pengumuman Paska Sanggah 15 Agustus 2021. Dan baru dilanjitkan dengan tahapan jadwal ujian hingga tahapan pengumuman kelulusan CPNS dan PPPK. \"Untuk tahapan selanjtnya pelamar menunggu hasil seleksi administrasi pada tanggal 2 hingga 3 Agustus mendatang dan dilanjutkan masa sanggah. Disini pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa merubah dokumen yang salah atau melengkapi persyaratan tambahan yang diminta oleh instansi terkait,\"tandasnya.(127)