Lanjutnya, untuk pedagang yang diperbolehkan berjualan hanya yang menggunakan gerobak dorong saja. Pasalnya hal itu dilakukan untuk kerapihan dan penataan alun-alun.\"Intinya mereka (pedagang) harus tertib dan mentaati aturan yang diberlakukan,\" jelasnya. Terpisah, Kasatpol PP , TMS Barimansyah mengatakan terkait penertiban para pedagang di alun-alun masih menunggu perintah atasan.
Pasalnya peresmian alun-alun itu sendiri belum dilakukan. Sehingga para penjual masih bebas untuk berjualan dengan persayaratan tetap menjaga keindahan laun-alun. \"Kalau sudah ada perintah. Satpol PP akan menertibkannya,\" tandas Bariman. (117)