ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Tampaknya permasalahan tunggakkan pajak kendaraan dinas (Kernas) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) hingga saat ini tak kunjung usai. Dimana berdasarkan data dari Samsat BU, total kendaraan dinas yang menunggak pajak per Juli 2021 berjumlah 1.468 unit dengan total tunggakan mencapai Rp 1.5 Miliar dan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Bahkan permasalahan tunggakkan pajak ini sudah mendapatkan tanggapan dari pihak Sat Lantas Polres BU. Dimana pihak Sat Lantas Polres BU telah memberikan imbauan kepada Pemkab BU untuk dapat segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajak. Kabid Aset BPKAD Kabupaten BU, Riki Wijaya Saputra menyampaikan, tunggakan pajak Pemkab BU memang menjadi permasalahan yang cukup rumit dan serasa tak kunjung usai. Sebab tunggakan pajak tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012. Ditambah lagi dengan faktor pendukung lainnya yang membuat pembayaran pajak ini tak kunjung usai. \"Ya, kita akui masalah ini cukup rumit, karena banyak faktor dan kendala masalah pajak ini tak kunjung usai,\"kata Riki Dirinya mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya terkait masalah tunggakkan kendaraan dinas ini. Namun dikarenakan banyak faktor dan kendala yang menyebabkan permasalahan terus berlanjut. Dirinya pun mencontohkan salah satu kendalanya, yakni kendaraan dinas banyak berpindah tangan serta kendaraan tersebut sudah mengalami kerusakan dan tidak tahu lokasinya dimana. \"Berbagai faktor dan kendala yang saat ini menjadi penyebab utama tunggakkan kendis kita saat ini tidak dapat diselesaikan. Kalau mau dibilang tanggung jawab ini seharusnya masing masing SKPD. Karena semuanya telah diaggarkan, termasuk biaya perawatan dan pembayaran pajak,\"ungkapnya. Ketika disinggung terkait tindakan tegas yang akan diambil oleh Sat Lantas Polres BU, dirinya pun tidak dapat berbuat banyak, bahwa dirinya mengaku telah menyurati setiap SKPD untuk segera melunasi tunggakan pajak. Untuk itu semua konsekuensi yang akan diterima akan kembali ke masing-masing OPD. \"Kita telah menyurati ke SKPD yang ada, namun kita tidak bisa untuk mengintervensi mereka, yang jelas semuanya kembali ke OPD masing masing. Kita tidak dapat berbuat banyak bila tindak tegas ini diterapkan oleh jajaran Sat Lantas Polres BU,\"tukasnya.(127)
BPKAD BU Akui Tunggakkan Pajak Kendaraan Dinas
Jumat 16-07-2021,20:13 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :