Hari Ini 2 Tsk Korupsi Setwan Lebong Dijadwalkan Diperiksa

Senin 12-07-2021,19:38 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

LEBONG, bengkuluekspress.com– Mangkir dipemanggilan pertama, TREP mantan Ketua dan M mantan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran rutin Sekretariat Kabupaten (Setwan) Lebong tahun 2016 dijadwalkan kembali akan diperiksa pada pemanggilan ke-II, Selasa (13/07). Kepala Kejari (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SE MHum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, bahwa sebelumnya ke 2 tsk dari total 5 tsk yang dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan, hanya 3 tsk yang memenuhi panggilan. “2 tsk yang tidak memenuhi panggilan, MA beralasan menemani keluarga yang sakit sementara TREP tidak ada keterangan,” sampainya. Tidak hadirinya ke-2 tsk dalam pemanggilan pertama yang diminta pada hari Rabu (07/07) yang lalu, penyidik Tipidkor Kejari Lebong sudah membuat dan menyampaikan surat pemanggilan ke 2. “Kami minta agar ko’operatif untuk segera memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa,” ujarnya. Sementaranya ke-3 tsk yang sebelumnya telah dimintai keterangan masing-masing AM mantan waka II, Su mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan E mantan bendahara pengeluaran menjadi tahanan kota hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang atau dengan kata lain tidak diperbolehkan keluar dari Kabupaten Lebong tanpa alasan apapun. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait