Keluarga Almarhum Edi Suwito Minta Maaf ke Publik

Jumat 09-07-2021,19:44 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Sesuai dengan kesepakatan bersama kedua bela pihak, antara korban dan keluarga almarhum Edi Suwito dalam kasus dugaan tindak penganiayaan yang terjadi pada 27 Juni 2011 lalu yang berakhir damai. Sesuai dengan kesepakatan tersebut, pihak keluarga pun melakukan permintaan maaf di publik melalui media massa. Ketika ditemui awak media, keluarga almarhum yang diwakili oleh Fery Haryadi mengatakan, bahwa permintaan maaf ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan damai yang telah disepakti. Dimana pihaknya bersedia melakukan permintaan maaf ke publik melalui media massa. \"Saya mewakili pihak kelurga almarhum Edi Suwito meminta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada korban Agung Putra selaku perawat di RSUD Arga Makmur,\"kata Fery

Ditambahkannya, selain meminta maaf dengan korban, dirinya juga meminta maaf kepada pihak RSUD Arga Makmur, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat selaku organisasi keperawatan serta kepada seluruh masyarakat Kabupaten BU atas kejadian tersebut. \"Intinya kami pihak keluarga meminta maaf kepada seluruh elemen, baik pihak RSUD Arga Makmur, PPPNI dan masyarakat BU atas kejadian ini,\" ungkapnya.

Dirinya pun berharap, atas kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Karena hal ini sesuai dengan aturan memang tidak dibenarkan, apalagi perawat atau tenaga medis adalah ujung tombak dalam pelayanan kesehatan terutama ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. \"Semoga dengan adanya kejadian ini tidak ada kejadian serupa, memang tindakan ini tidak dibenarkan,\"tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPD PPNI Kabupaten BU, Ujang Ismail menjelaskan, dengan telah ada dilakukannya permintaan maaf oleh pihak keluarga pelaku, dirinya selaku ketua organisasi perawat di kabupaten BU sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh pihak keluarga almarhum. Dirinya juga mengakui dengan telah adanya permintaan maaf oleh pihak keluarga almarhum, kasus dugaan ini dinyatakan selesai dan selaku Ketua DPD PPNI Kabupaten BU dirinya akan menyampaikan hal ini ke pihak DPW PPNI provinsi untuk diterus ke pusat. \"Kita apresiasi bahwa pihak keluarga almarhum telah melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa, sehingga hal ini pun dianggap selesai. Kita akan menyampaikan hak ini ke DPW PPNI provinsi untuk ditembuskan ke pusat,\"pungkasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait