Pansus RPJMD BU Tunggu Data Pendukung Eksekutif

Kamis 08-07-2021,21:51 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

MUKOMUKO,BE - Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko, belum dapat disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Karena, waktu pembahasannya diperpanjang. Berkenaan masih ada data pendukung yang belum dilengkapi lembaga eksekutif.

Ketua Pansus RPJMD DPRD Mukomuko Armansyah menyampaikan, \"RPJMD belum diparipurnakan. Mengingat masih ada data pendukung yang belum di penuhi oleh eksekutif dalam program di dalam RPJMD tersebut.\"

Untuk itu, pansus meminta tambahan waktu dan segera mencari bersama kekurangan data pendukung yang diperlukan, seperti data di OPD-OPD yang tidak update agar diupdate.

“Kami Pansus RPJMD telah bekerja hampir sebulan siang dan malam, namun banyaknya program Bupati, Sapuan-Wasri yang ada belum dilengkapi data pendukung dan bertentangan dengan aturan, karena itu RPJMD belum bisa kita selesaikan, butuh tambahan waktu,” bebernya.

Ia meminta eksekutif yang tergabung dalam tim RPJMD agar segera melengkapi data pendukung yang belum ada dalam program RPJMD Bupati, Sapuan dan Wabup Wasri itu. Bila sudah lengkap RPJMD bisa secepatnya diselesaikan dan tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

“Data yang kita minta hingga hari ini (kemarin) mulai diperbaiki oleh eksekutif. Pansus terus berjalan melakukan pembahasan. Terkait untuk waktu paripurna di jadwalkan Banmus,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko Haryanto menyampaikan, data mulai disampaikan ke Pansus RPJMD. Eksekutif terus berupaya untuk mempercepat pembahasan.

“Data yang diminta segera kita siapkan dan disampaikan ke Pansus DPRD, agar RPJMD ini cepat dibahas kembali hingga dapat diparipurnakan. Dengan begitu, pada 2022, Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Wasri bisa segera merealisasikan program yang tercantum di RPJMD,” lanjutnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait