ARGA MAKMUR,bngkuluekspress.com - Kendati telah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak dalam kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap AP, salah seorang perawat yang bertugas di RSUD Arga Makmur beberapa waktu lalu. Namun dari pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta pelaku penganiayaan segera melakukan permintaan maaf di publik sebagai tindaklanjuti kasus tersebut. Hal tersebut diakui setelah pihak DPW PPNI Provinsi Bengkulu beserta Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI Pusat dan DPD PPNI Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan press confrence, Rabu sore (7/7).
Dimana dalam press confrence tersebut langsung dipimpin oleh Kepala BBH PPNI Pusat Muhammad Siban SH MH beserta anggota Jasmen Nadeak SH MH danAhmad Efendi SH MH dan Ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu H Fausan Adriansyah SKM MM dan Ketua DPD PPNI Kabupaten BU Ujang Ismail SKM MPH. Kepala BBH PPNI Pusat, Muhammad Siban SH MH mengatakan, bahwa tindaklanjuti ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Serta agar masyarakat umum paham bahwa perawat saat ini adalah ujung tombak dalam pelayanan kesehatan palagi ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. \"Semua ini kita lakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perawat merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan,\"kata Muhammad Siban.
Ditambahkannya, meski telah adanya perdamaian selaku BBH PPNI, pihaknya tetap meminta kasus dugaan tindakan penganiayaan ini dtindaklanjuti, seperti didalam kesepakatan peradamaian dimana pelaku telah menyepakati akan meminta maaf kepada publik melalui media masa. Sehingga masyarakat tahu bahwa melakukan perbuatan penganiayaan terhadap perawat tidak diperbolehkan \"Ini point inti kita melakukan press confrence ini, agara pelaku dapat segera melakukan permintaan maaf di publik. Apabila pelaku tidak melakukannya, kita selaku BBH PPNI akan menindaklajuti kasus ini lebih jauh lagi,\"ungkapnya.
Hal senada yang disampaikan oleh Ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu, H Fausan Adriansyah SKM MM. Ia selaku ketua organisasi perawat menyayangkan dengan adanya aksi perdamaian ini. Seharusnya dugaan kasus penganiayaan ini harus ditindaklanjuti oleh pihak aparat hukum sebagai upaya pembelajaran atau hukuman yang setimpal terhadap oknum pelaku, karena kasus ini sudah sampai ke pihak pusat bahkan sampai ke pihak kementerian. Kendati hal ini telah dispekati damai namun untuk perjanjian pelaku harus mengumumkan dipublik harus dilakukan secepatnya. Dirinya selaku Ketua DPW PPNI provinsi Bengkulu hal ini harus dilakukan paling tidak dalam kurun 3 hari kedepan sudah dipublis. \"Kita tunggu dalam 3 hari kedepan permintaan maaf pelaku di media, agar hal seperti ini tidak terulang lagi. Jika tidak kita selaku organisasi akan mengambil langkah humum,\"tukasnya.(127)