ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengunjal BBM bio solar bersubsidi berinisial SA serta 11 jerigen kapasitas 35 liter dengan total 385 liter solar dan kendaraan yang digunakan tersangka. Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim, IPTU Asnawi. \"Ya, tersangka SA kita amankan setelah kedapatan sedang membawa BBM subsidi jenis Bio Solar dengan menggunkan 1 unit kendaraan truk Diesel tanpa dilengkapi izin dokumennya,\"kata Asnawi. Dari pengakuan tersangka SA, bahwa BBM ini didapatkannya di SPBU Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang akan dijual kepada para sopir buah kelapa sawit di PT Alno Kecamatan Napal Putih Kabupaten BU. \"Tersangka beserta barang bukti kita amankan pada tanggal 29 Mei 2021 lalu sekitar pukul 20.10 di jalan Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat,\"ungkapnya. Namun kendati sudah diamankan, Asnawi mengakui, bahwa tersangka AS tidak dilakukan penahanan. Sebab tersangka SA hanya melakukan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin usaha pengangkutan dan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Sub 53 huruf \"b\" dan \"d\" Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. \"Kendati tersangka melanggar sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni tentang minyak dan gas bumi, namun kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SA, hanya barang bukti saja yang kita sita, \"tandasnya.(127)
Pungunjal BBM Bersubsidi di BU Ditangkap
Jumat 25-06-2021,19:13 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :