Bengkulu Utara, Bengkuluespress.com - Tiga poin tuntutan masyarakat Desa Padang Kala dan Desa Kembang Manis Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kepada PT SME hingga hari ini belum terpenuhi. Tuntutan itu, pertama masyarakat sebagai desa penyangga meminta kepada pihak PT SME untuk mempekerjakan masyarakat sebagai karyawan tetap, yang kedua masyarakat mempertanyakan masalah CSR perusahaan dan yang ketiga masyarakat mempertanyakan soal legalitas izin perusahaan. Kepala Desa Padang Kala, Morten, mengatakan, konflik permasalahan antara masyarakat dengan PT SME hingga hari ini belum ada penyelesaian yang jelas. Pasalnya, tuntutan yang disampaikan ke pihak PT SME yang bergerak di bidang usaha pekebunan kelapa sawit itu belum ada yang diakomodir terutama masalah tuntutan masyarakat sebagai desa penyangga untuk dipekerjakan sebagai karyawan tetap. Terkait masalah legalitas izin perusahaan, lanjut Morten, pihaknya selaku pemerintah desa telah mempertanyakan ke pihak perusahaan termasuk maslah CSR. Dimana dari hasil komunikasi tersebut diketahui perusahaan hanya memiliki izin HGU seluas 600 hektar, sementara luas kebun yang sebenarnya 900 hetar. Selain itu, Pemdes selaku pemerintah desa bersama masyarakat telah menyampaikan kepada pemerintah daerah. Mengenai seperti apa pemerintah daerah menyikapinya, kata Morten, hanya sebatas melaporkan saja. \"Masalah tuntutan masyarakat kami sebagai desa penyangga dengan PT SME hingga hari ini belum ada titik terang terutama masalah tuntutan kerja, dimana pihak perusahaan hanya meminta masyarakat untuk memasukan lamaran saja tetapi belum ada yang dipekerjakan. Mengenai masalah izin HGU sejauh ini pihak PT SME hanya memiliki izin 600 hektar, sementara luas lahan 900 hektar. Hal ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah, begitupun masalah CSR. Mengenai seperti apa pemerintah daerah menyikapinya ya terserah kami sudah melaporkan,\" tandas Morten.(cw1)
PT SME Hanya Miliki Izin HGU 600 Ha
Kamis 24-06-2021,16:44 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :