Pembaharuan Izin HGU PT PDU Tunggu BPN

Kamis 03-06-2021,21:25 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

ARGA MAKMUR, BE - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), saat ini masih menunggu pembahuruan perpanjangan izin HGU PT Purnawira Darma Upaya (PDU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu. Terkait perpanjangan HGU tersebut, yang telah diproses beberapa tahun terakhir.

\"Ya, kalau untuk progresnya itu sepenuhnya dari BPN. Kita pada prinsipnya hanya menunggu,\" kata Asisten I Setdakab BU Dullah SE saat ditemui BE, Kamis (3/6).

Saat ini, PT PDU masih melakukan aktivitas di lahan yang sudah habis izinnya tersebut. Dirinya pun menuturkan, sepenuhnya menyerahkan hal tersebut ke BPN Provinsi Bengkulu, karena hal tersebut sepenuhnya saat ini menjadi kewenangan BPN Provinsi Bengkulu.

\"Kalau perusahaan masih mengelola kita tidak tahu, yang jelas untuk kepastiannya apakah perusahaan sudah melakuakn izin perpanjangan itu ranahnya BPN,\" ungkapnya.

Dullah juga menyampaikan, pada intinya bila sesuai dengan aturan yang ada, untuk PT PDU diberikan kesempatan untuk melakukan pembahuruan izin HGUnya hingga 31 Desember 2020. Jika tidak dilakukan jelas lahan HGU tersebut akan kembali sepenuhnya ke negara.

\"Pada dasarnya bila sesuai dengan aturan jika memang tidak bisa diperpanjang masa izinnya lahan tersebut kembali sepenuhnya milik negara. Namun hal ini kita belum mengetahui apakah memang sudah ada progresnya atau belum. Kita saat ini masih menunggu,\" tukasnya.

Untuk diketahui izin HGU PT PDU berakhir pada 2018 dan diberikan kesempatan untuk melakukan pembahuruan izin HGU hingga 31 Desember 2020. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi perpanjangan Izin dan pihak PT PDU saat ini masih melakukan aktivitas di perkebunan sawit seluas 4.000 hektar. (127)

Tags :
Kategori :

Terkait