“ Minimal seribu orang itu berlaku bagi para caleg yang sudah mendaftar yang akan dicalonkan. Termasuk saya walaupun sudah duduk di kursi legislatif DPRD Mukomuko juga harus memenuhi persyaratan itu jika tidak terpenuhi maka saya tidak akan diperbolehkan atau terpilih lagi untuk dicalonkan,” tegas Ketua DPC PDI-P Kabupaten Mukomuko, I Wayan Adnyana alias Kadek.
Untuk daerah pemilihan (dapil) 1 sebanyak 12 orang, dapil 2 sebanyak 7 orang dan dapil 3 berjumlah 11 orang yang mendaftar. “ Dari puluhan orang yang terdaftar baik itu dari para kader dan simpatisan tersebut tengah disurvei kelayakaan untuk diusung PDI-P,”katanya.
Penilaiannya bukan kewenangan DPC Kabupaten melainkan langsung dinilai DPP PDI-P. Salah satu penilain yang dilakukan bagi para caleg yang bakal diusung itu akan ditanyakan langsung kepada warga yang bersangkutan. Seperti apakah warga mengenal atau tidaknya dengan orang tersebut dan lainnya.
“ Ini hanya contoh kecilnya saja belum lagi penilaian sepak terjang orang bersangkutan termasuk para kader yang sebelumnya terpilih dan duduk dikursi legislatif. Yang jelas PDI-P akan mengusung orang-orang yang sangat dikenal dan diketahui sepak terjang untuk kepentingan masyarakat dan daerah,”pungkas Waka II DPRD Mukomuko itu. (900)