Pemberhentian Kades Dusun Pulau Dikaji

Jumat 01-03-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AIR RAMI, BE – Kepala Desa Dusun Pulau , Darussamin telah diusulkan BPD desa tersebut  supaya diberhentikan dari jabatannya. Sang Kades tersebut dinilai tidak melayani masyarakat dengan baik begitupun atas dugaan keterlibatan sang Kades yang menggeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di atas Area Peruntukan Lain (APL) yang telah dijual kepada salah seorang oknum pengusaha dari Jakarta.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD) Kabupaten Mukomuko Ramdani membenarkan pihaknya telah menerima usulan tersebut. Sejauh ini pihaknya masih mengkaji dan mempelajari usulan tersebut.

“ Kalau berdasarkan peraturan yanga ada. Sudah adanya rekomendasi ataupun persetujuan BPD sang Kades tersebut bisa saja diberhetikan. Hanya saja  tidak serta merta pihak langsung memproses pemberhentian tersebut melainkan harus dipelajari dan ditelaah lebih lanjut. Seperti apakah benar Kades itu tidak bekerja dengan baik dan telah melakukan pelanggaran dan lainnya,” bebernya.

Menurutnya rekomendasi dari BPD itu oleh pihaknya akan diselusuri lebih jauh. Ditambah lagi kasus mengenai APL tersebut tengah diproses kepolisian dan pihaknya masih menunggu serta melihat perkembangan kasus  yang juga menyeret nama Kades Dusun Pulau. Jika sang Kades tersebut terbukti bersalah barulah akan ada tindakan.  “Setelah selesai kita kaji dan dipelajari yang kemudian dilaporkan kepada Bupati. Karena untuk memberhentikan atau tidaknya seseorang Kades adalah hak dan wewenang Bupati,”tutupnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait