Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD) Kabupaten Mukomuko Ramdani membenarkan pihaknya telah menerima usulan tersebut. Sejauh ini pihaknya masih mengkaji dan mempelajari usulan tersebut.
“ Kalau berdasarkan peraturan yanga ada. Sudah adanya rekomendasi ataupun persetujuan BPD sang Kades tersebut bisa saja diberhetikan. Hanya saja tidak serta merta pihak langsung memproses pemberhentian tersebut melainkan harus dipelajari dan ditelaah lebih lanjut. Seperti apakah benar Kades itu tidak bekerja dengan baik dan telah melakukan pelanggaran dan lainnya,” bebernya.
Menurutnya rekomendasi dari BPD itu oleh pihaknya akan diselusuri lebih jauh. Ditambah lagi kasus mengenai APL tersebut tengah diproses kepolisian dan pihaknya masih menunggu serta melihat perkembangan kasus yang juga menyeret nama Kades Dusun Pulau. Jika sang Kades tersebut terbukti bersalah barulah akan ada tindakan. “Setelah selesai kita kaji dan dipelajari yang kemudian dilaporkan kepada Bupati. Karena untuk memberhentikan atau tidaknya seseorang Kades adalah hak dan wewenang Bupati,”tutupnya. (900)