Yahiri yang selama ini menjadi sebagai penanggungjawab teknis dalam upaya penyelesaian sengketa lahan stadion itu pun mengakui perihal mutasi dirinya itu. Ia mengatakan, walau sudah pindah tempat tugas, dirinya berkomitmen akan tetap ikut bertanggungjawab terhadap penyelesaian lahan stadion Kabupaten BU. Bahkan ia mengaku akan siap memenuhi panggilan, jika ada pemanggilan untuk penyelesaian lahan stadion tersebut.
\"Itu masih permasalahan saya. Saya akan beranggungjawab untuk menyelesaikan lahan stadion. Kalaupun ada panggilan untuk kesaksian dan diminta keterangan lainnya saya siap untuk datang dan memberikan kesaksian,\" ujarnya.
Yahiri menepis kepindahannya tersebut untuk menjauh dari kasus lahan yang tengah ia hadapi. Bukannya untuk meyelesaikan namun pejabat BU itu malah pindah tugas ke provinsi, yang menurutnya masih ad tim 9 lainnya di BU yang turut membantu penyelsainnya dan berjanji akan terus berupaya melakukan penyelesaian kasus tersebut yang diketahui saat ini sudah ditangani pihak Polda.
Sementara itu. Dullah SE selaku Kepala BKD Kabupaten BU mengatakan untuk pengajuan pindah seseorang merupakan hak individu PNS. Dan sah untuk dilakukan siapa saja. Kebetulan permintaan pindah Yahiri tersebut bisa dikabulkan, sehingga tidak ada larangan untuk melakukan hal demikian. \"Pengajuan pindah tugas Kadispora ini sudah melalui proses sesuai dengan prosedur. Kebetulan dikabulkan,\" ungkap Dullah. (117)