Salat Idul Fitri di BU Boleh di Masjid dan Lapangan

Senin 10-05-2021,18:24 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

  ARGA MAKMUR,bbengkuluekspress.com - Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan, bahwa untuk Sholat Idul Fitri 2021 diperbolehkan digelar di masjid dan lapangan, namun mesti mengikuti sejumlah aturan, misalnya dengan kuota jamaah yang dibatasi sebanyak 50% dan tidak sedang di zona penyebaran Covid-19 yang tinggi. Hal tersebut langsung disampaikan Kantor Kemenag BU Drs H Ajamalus MH saat dikonfrimasi BE, Senin (10/5). \"Ya, untuk pelaksanaan sholat idul fitri diperbolehkan, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan jumlah jemaah pun dibatasi,\"kata Ajamalus. Ajamalus menambahkan, bahwa diperbolehkannya sholat idul fitri ini juga berdasarkan hasil rapat gabungan pada (6/4) lalu yang dipimpin langsung oleh Bupati BU H Mian, dimana untuk wilayah Kabupaten BU sholat dizinkan disemua kecamatan dan disemua masjid dengan prokes covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M. \"Aturan tersebut diperbolehkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 2021,\"ungkapnya. Kendati demikian, untuk pelaksanaan, pawai dan takbir keliling, serta halal bihalal dan open house Ajamalus menyampaikan tetap dilarang. Larangan ini dilakukan oleh pihak pemerintah dalam rangka mengantipasi penyebaran covid-19. Dimana untuk diketahuu saat ini jumlah covid-19 di Kabuoaten BU semakin melonjak tinggi dan sudah diangka 500 pasien terkonfirmasi positif. \"Meskipun demikian untuk pelaksanaan halal bihalal, open house serta pawai takbir keliling tetap dilarang, hal ini sebagi bentuk dalam rangka memutus peyebaran covid-19,\"tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait