ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Setelah menetapkan besaran zakat fitrah, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) meminta umat Islam sudah mulai membayarkan zakat fitrahnya sejak awal Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1442/H. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar zakat bisa dijadikan jaring pengaman sosial terhadap warga menengah bawah yang terdampak pendemi covid-19. \"Ya, untuk zakat fitrah saat ini telah boleh dibayarkan,\"kata Kepala Kantor Kemenag BU, Drs H Ajamalus MH.
Ajamalus menyampaikan, bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021 terkait pengumpulan zakat dan penyalurannya zakat, dimana kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. \"Ini merupakan bagian dari SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2021, tentang perubahan SE nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442/H di tengah pandemi wabah Covid-19,\"terangnya.
Ajamalus berharap, dengan adanya SE tersebut pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Begitu juga kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera dilaksanakan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat. \"Ya, semua ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena kita ketahui bahwa saat ini angka kasus covid-19 di Kabupaten BU terus mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Kita berharap dengan adanya SE ini sebagi acuan masyarakat BU,\"tandasnya.(127)