“Jadi jaksa itu memang sudah menjadi pengacara negara, kita hanya memperkuat kesepakatan saja terkait dengan sengketa Pilkades Jawi. Kepada adik sanakku di Jawi, jangan sampai terpecah belah dengan kondisi ini semuanya bersaudara, kita serahkan saja dengan hukum sebab ini sudah masuk ranahnya,” kata Bupati Kaur usai menandantangani kesepahaman di ruang kerjanya, Senin (12/4).
Dikatakan bupati, terkait dengan sengketa itu dirinya menegaskan Pemkab Kaur belum akan menetapkan Kades terpilih hingga melantiknya sebelum ada keputusan hukum yang inkrah terkait dengan sengketa yang diajukan Cakades nomor urut 3 Didi Aryanto. Artinya untuk pelantikan atau penetapan Kades terpilih, tetap menunggu putusan hukum terlebih dahulu.
“Kita tunggu putusan hukum yang inkrah terlebih dahulu setelah itu baru nanti kita tetapkan Kades terpilih dan pelantikannya,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemkab Kaur dalam hal ini sebagai tergugat dalam perkara yang akan menjalani sidang hingga mediasi di PTUN Bengkulu.
“Sebagai pengacara negara Kejari Kaur akan menyiapkan diri sebagai pendamping hukum dalam perkara ini,” tegasnya. (618)