Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran pertama, penurunaan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala.\"Sanksi diberikan berdasarkan tingkat kesalahannya mengacu pada perundangan yang berlaku,\" tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Ruslan MPd melalui Kabid Diklat dan Kespeg Sutrisna Imam Santosa SH.
Dari puluhan PNS yang mendapatkan sanski, yang cukup berat yakni penurunan pangkat selama 3 tahun diberikan kepada pegawai berinisial Po dengan jabatan terakhir sebagai Sekdes Agung Jaya, LY staf di BPBD, SP yang bertugas Bappeda. Sedangkan pegawai Satpol PP berinisial Ai mendapatkan penurunan pangkat selama 1 tahun dan Zi penundaan kenaikan gaji berkala jabatan terakhir sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Pondok Suguh.
Sedangkan puluhan PNS lainnya sebanyak 23 orang sanksi teguran lisan dan sebanyak 23 orang teguran pertama.\" Khusus untuk 5 PNS yang disanksi cukup berat itu dalam kasus tindak pidana. Sedangkan sisanya PNS yang malas dan saat sidak digelar kedapatan bolos,\" bebernya.
Menurutnya penindakan tegas dan memberikan sanski kepada PNS pihaknya tidak pandang bulu. Siapapun yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai PNS, sanksi telah menunggu. Pada PP tersebut sangat jelas sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian secara hormat dan tidak hormat.
Pihaknya meminta kepada kepala SKPD supaya dapat bertindak tegas kepada para bawahannya yang melanggar. Karena dalam menjalankan PP tersebut berawal dari pembinaan dan penindakan tegas dari SKPD. Jika SKPD tersebut tidak bisa lagi membina bawahannya dan direkomendasikan ke BKPPD. \"Tidak ada pilih kasih, siapapun yang melanggar pasti diberikan sanksi,\" tegasnya. (900)