Bagi perusahaan yang tidak mengembalikan kuisioner dipastikan perusahaan itu bakal dikenakan sanksi yang akan dikeluarkan langsung oleh pihak Dirjen Perkebunan pusat. \"Ada beberapa perusahaan yang belum mengembalikan kuisioner yang harus diisi. Perusahan itu yakni Agri Mitra Karya (AMK), Bumi Mentari Karya (BMK) dan Agricinal. Ketiga perusahaan itu terancam izin perkebunannya bakal direkomendasi untuk dicabut,\" Kepala DP3K Syafkani didampingi Kabid Perkebunan, Budi Yanto.
Sedangkan untuk perusahaan lainnya seperti PT Agromuko, PT SPO Agro Resources, DDP dan perusahaan lainnya sudah mengembalikan kuisioner itu. Sebelum dilakukan penilaian dan hasilnya disampaikan ke pusat, pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang belum mengembalikan kuisioner hingga awal Maret mendatang.
Jika perusahaan itu tak mengindahkannya maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi. Adapun penilain yang akan dilakukan itu segala aktifitas diperusahaan tersebut , mulai dari lingkungannya hingga aktifitas apakah memberikan hal yang negatif atau positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. \"Untuk rekomendasi izin perkebunan dicabut atau tidak merupakan kewenanggan dari pusat. Pemerintah daerah sebatas merekomendasikan,\" pungkas Budi. (900)