\"Kita selaku fraksi juga tidak mau kecolongan lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana beberapa realisasi anggaran tidak sesuai kesepakatan dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar). Tapi yang jelas jika dokumen itu tidak kita terima bagaimana kita bisa menyampaikan pandangan akhir fraksi, jika dipaksakan sama saja artinya dengan membeli ikan dalam laut,\" kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepahiang HM Hasbi kemarin.
Menurutnya, sesuai dengan prosedur yang ada, sebelum dilaksanakan paripurna pengesahan maka dokumen RAPBD harus disampaikan eksekutif ke legeslatif. Kemudian lembaga legeslatif menyerahkannya kepada masing-masing fraksi untuk dicermati. \"Kita juga perlu tahu apa saja hasil pembahasan anggaran yang telah diselesaikan Banggar.
Artinya ktia juga perlu membaca dan mempelajari isi dari dokumen RAPBD itu, sehingga nantinya RAPBD yang disampaikan dalam paripurna benar-benar sama dalam dokumen tersebut,\" ujar Hasbi.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Kepahiang Drs Ahmad Rizal MM mengatakan hingga saat ini rapat internal di lembaga DPRD terkait adanya informasi bahwa TAPD tidak setuju dengan beberapa item hasil pembahasan belum juga dilakukan.
\"Versi TAPD ada 1 SKPD yang tidak setuju, tapi seharusnya TAPD itu mengajukan surat resmi ke pimpinan. Karena hasil pembahasan kami telah diserahkan ke pimpinan. Dengan begitu bagi kami tidak ada permasalahan lagi,\" terang Rizal.
Dengan demikian, lanjut Rizal, jangan sampai nantinya Dewan disalahkan karena belum juga menjadwalkan pelaksanaan paripurna pengesahan, mengingat tertundanya peripurna itu penyebabnya ada pada eksekutif sendiri.
\"Bagaimana tidak, dokumen RAPBD belum diserahkan dan selain itu ada yang komplain dengan hasil pembahasan. Saya rasa kalau memang eksekutif itu serius, maka kedua hal itu sudah berupaya diselesaikan, hanya saja buktinya mana,\" tandasnya.(505)