Setubuhi Pacar 5 Kali, Pemuda di Bengkulu Utara Dibekuk

Selasa 30-03-2021,20:00 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

AIR BESI,bengkuluekspress.com - Pemuda Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditangkap oleh personel Polsek Air Besi. Sebab pemuda bernisial AZ (23) diduga sudah lima kali setubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun yang dikenalnya kurang lebih 6 bulan. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Air Besi, IPTU Aljum Fitri saat dikonfirmasi BE, Selasa (30/3) mengatakan, bahwa kejadian tindak dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini berawal laporan dari orang tua korban ke Polsek Air Besi pada 23 Maret 2021. \"Ya, untuk kejadian ini diketahui setelah adanya laporan dari orang tua korban yang melaporkan ke pihak kita\" kata Aljum.

Aljum menjelaskan, dari pemeriksaan oleh tim penyidik, pelaku mengakui sudah lima kali setubuhi korban dari awal bulan Januari 2021 hingga sekarang dan hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Modusnya sendiri dilakukan pelaku dengan membujuk rayu korban agar mau bersetubuh dengannya. Dengan iming-iming bila hamil pelaku akan bertanggung jawab. Kemudian berpacaran dengan korban lalu membujuk dan merayu korban agar mau bersetubuh dengannya \"Dari pengakuan pelaku, dirinya bersama korban pacaran dan untuk tindakan kasus persetubuhan telah dilakukan sebanyak 5 kali terhitung dari awal Januari hingga sekarang \"terang Aljum.

Sementara itu ketika pelaku AZ juga saat dikonfirmasi juga mengakui bahwa dirinya melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut dilakukannya beradasarkan suka sama suka dan tidak ada paksaan terhadap korban. \"Tidak paksaan bang, kami lakukan atas dasar suka sama suka, sudah 5 kali kami lakukan bang, \"ungkap AZ.

Atas perbuatannya, pelaku AZ terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni KUHP Pasal, 286 KUHP , Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP dan diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak, sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak diatur dalam Pasal 81 diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, paling sedikit 5 tahun.(127).

Tags :
Kategori :

Terkait