Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono melalui Kasat II Diresnarkoba, Kompol Teddy Restiawan SIK SH MH mengatakan, penangkapan ini hasil dari pengintaian yang dilakukan oleh timnya terhadap Kr.
Pasalnya, Kr telah sejak beberapa pekan terakhir mereka curigai menyimpan dan memiliki narkotika golongan I, jenis ganja. \"Bersama pelaku, kemi mengamankan barang bukti berupa 4 paket ganja yang dibungkus dalam kertas koran, masing-masing seharga Rp 50 ribu. Kami menangkap pelaku sebelum ia melakukan transaksi,\" katanya.
Sementara, kepada wartawan Kr mengatakan, ia hanya membelikan ganja pesanan temannya. Pria yang memiliki alamat asli di Kelurahan Belakang Pondok RT 1 RW 1 ini, mengaku memakai dan menjualkan daun haram tersebut selama 2 bulan terakhir. Warga asli Dusun Kupang Lintang Sumatera Selatan ini sebelum ditangkap, berencana memberikan ganja yang ia pegang kepada seorang temannya.
Seorang mahasiswa di salah satu universitas ternama di Bengkulu. \"Kami sendiri mengkonsumsi ganja itu hanya untuk bersenang-senang dan bersantai. Kami bukan pengedar bang, hanya mengantarkan pesanan teman-teman kami,\" beber anak pertama dari tiga bersaudara ini.
Pelaku yang juga sesekali berprofesi sebagai kenek bus ini indekos di dekat stadion. Ia biasa menyimpan dan menggunakan daun haram tersebut di indekosnya itu dan hanya sesekali pulang ke rumah orang tuanya di Belakang Pondok. \"Saya ditangkap waktu baru mulai keluar indekos,\" ungkap Kr seraya bungkam saat ditanya darimana ia mendapatkan ganja tersebut. (009)