2 Spesialis Pencuri HP di Bengkulu Utara Ditangkap

Senin 22-03-2021,19:36 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Berkat kerja keras yang dilakukan oleh jajaran Tin Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU), akhirnya dua tersangka spesialis pencuri handphone (HP), yakni DS (30) dan AA (22) berhasil ditangkap. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saatpress release, Senin (22/3). \"Ya, akhirnya kedua tersangka spesialis pencuri HP ini berhasil kita amankan pada (16/3) lalu, dimana kedua tersangka ini telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di Warung Soto yang berada Desa Karang Suci pada 8 Desember 2020 lalu,\" kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, dimana dalam aksinya kedua tersangka berpura-pura ingin membeli soto, ketika korban sedang sibuk membuatkan pesanan soto tersebut, barulah kedua tersangka menjalankan aksinya dengan menggasak 2 unit Hp milik korban, yakni 1 unit Hp merk Vivo Y91 dan 1 unit Hp merk Lava Iris. \"Kedua tersangka melakukan aksinya dengan berpura-pura membeli soto. Korban pun baru menyadari setelah kedua tersangka pergi,\"terangnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa salah satu tersangka yakni (DS) memang seorang residivis dengan kasus tindak pidana yang sama yang sudah 4 kali masuk penjara. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, dimana tersangka juga terlibat di beberapa TKP lainnya dari hasil tersebut pihak polisi telah mengamankan barang bukti sebnayak 10 unit Hp. Selain itu, tersangka DS saat ini juga terlibat dengan tindak perkara lainnya seperti tindak pidana percobaan pencurian dengan barang bukti 1 unit motor honda revo. Dan tindak pidana curanmor 1 unit Yamaha Vega ZR. \"DS memang banyak terlibat kasus tindak pidana pencurian dan oemberatan lainnya. Dari pengakuannya sudah ada sekitar puluhan TKP yang dilakukannya. Akibat perbuatanya tersebut kedua tersngka terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4e sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,\"tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait