Dikatakanya, kasus PLTS yang terpusat 15 kWP di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Bangun Bersama Desa Batu Lungun, Kecamatan Nasal. Tersebut sebenarnay harus ada verifikasi lokasi sebelum dilakukan pembangunan oleh pihak terkait.
Kenyataanya dari hasil pemeriksaan tidak ada verifikasi dilakukan, makanya inilah pertimbang gelar perkara bahwa proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun lokasi PLTS tersebut sudah mendapat izin pinjam pakai kawasan selama 20 tahun. \"Kita tidak menghentikan pembangunan tersebut, karena kemaslahatan masyarakat disana agar bisa menikamti listrik. Namun proses hukum secara administrasinya yang kita proses,\" jelasnya.
Sementara itu, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan Hary MK Laksana ST mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan verikasi dengan baik.
Namun memang pihaknya belum mengetahui jika lokasi itu HPT, Namun demikian pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen ESDM dan Dirjen Kehutanan, lokasi PLTS mendapat pinjam pakai kasawan selama 20 tahun. \"Memang surat tersebut masih kita tunggu dari Dirjen Kehutanan, namun hasil kooordinasi informasi sudah kita peroleh. Sedangkan soal admistrasi lokasi tersebut kita sudah melakukan evaluasi bahwa semuanya sudah dikoordinasikan,\" jelasnya.(823)